UPPD Taman Sari Kembali Data WP Reklame Indoor
Gerai Pelayanan Terpadu (GPT) tahap kedua kembali dibuka di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (14/12). Rencananya, layanan jemput bola ini akan dibuka hingga Minggu (20/12) mendatang.
Nanti petugas pajak akan turun untuk melakukan pengecekan data, mana kategori yang masuk kategori non produk maupun produk
“Layanan GPT dibuka kembali atas permintaan pengelola bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) LTC Glodok. Sebelumnya, kami telah menggelar sosialisasi soal pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dihadiri ratusan pemilik usaha,” kata Andri Kunarso, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Senin (14/12).
Andri mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas secara profesional dalam melayani pendaftaran Wajib Pajak (WP) reklame di pusat perbelanjaan LTC Glodok.
UPPD Taman Sari Gelar GPT Tahap Kedua“Pemilik tempat usaha dapat mendatangi layanan GPT yang dibuka di lantai IV dengan menyertakan fotokopi KTP dan PBB serta foto reklame. Nanti petugas pajak akan turun untuk melakukan pengecekan data, mana kategori yang masuk kategori non produk maupun produk,” ujar Andri.
Andri pun mengimbau kepada 231 pemilik usaha yang telah mendaftarkan diri dan memiliki SKPD agar segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak ke kas daerah.
“WP reklame yang telat membayar kewajibannya akan dikenakan sanksi denda dua persen per bulan. Jadi, kami imbau kepada warga untuk membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan sanksi denda administrasi,” papar Andri.
Andri memastikan pihaknya akan menertibkan reklame indoor di LTC Glodok setelah kegiatan GPT tahap kedua selesai digelar.
“Senin pekan depan tanggal 21 Desember, kami pastikan akan turun melakukan penertiban. Mana saja reklame yang belum terdata, akan kami pasang segel,” tegas Andri.